Kemenkominfo akan Blokir Akan Telegram yang Bagikan Film Secara Gratis

JAKARTA - Aplikasi pesan instan Telegram lagi-lagi menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Musababnya, terdapat akun atau saluran yang kerap membagikan film streaming secara gratis.

Juru Bicara Menteri Kemenkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan, pihaknya akan menutup akun itu. Apalagi sudah banyak aduan mengenai tindakan yang tergolong ilegal itu.

"Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Komenkominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut," ungkap Dedy saat dihubungi, Sabtu 2 Januari.

Dedy mengakui, pihaknya tidak sendiri dalam hal ini. Kementerian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Karena dijelaskan, praktik penyebaran film maupun serial ilegal dapat digolongkan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tidak hanya itu, penanganan pun dapat dilakukan jika terdapat pelaku usaha perfilman maupun asosiasi yang terkait melaporkan kepada Kemenkominfo.

"Penanganan berdasarkan laporan dari masyarakat, aduan Ditjen KI Kumham, dan dari pelaku usaha perfilman atau asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakan film tersebut,” jelas Dedy.

Meski demikian, Dedy mengatakan Kementerian tak sembarang mengambil tindakan, sebab dibutuhkan pertimbangan yang matang dari aduan yang diterima.

Adapun terdapat tiga sumber aduan yang dapat dinilai Kemenkominfo, antara lain "Penanganan berdasarkan aduan dari masyarakat, aduan dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan terakhir aduan dari pelaku usaha perfilman atau asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakan film tersebut," ujar Dedy.

Dari pantauan VOI, Telegram memang dikenal sebagai wadah penyebaran film yang dapat ditonton secara gratis. Hanya dengan membagikan film yang diunduh ke dalam satu akun yang juga memiliki jumlah pengikut banyak.

Kemenkominfo sebelumnya tidak hanya menyasar Telegram. Berdasarkan data, terdapat total 1.745 situs dan konten yang diblokir Kementerian pada periode 2017 hingga 2019.

Data Kemenkominfo menunjukkan jumlah situs dan konten yang diblokir terus meningkat dari tahun ke tahun, bahkan terbanyak didapati pada 2019 silam.

Sepanjang 2017 Kemenkominfo telah memblokir 190 situs dan konten bajakan, angkanya naik pada 2018 menjadi 412 situs dan konten bajakan. Jumlah situs dan konten bajakan yang diblokir meningkat 1.143 sepanjang 2019 lalu.

Selanjutnya pada akhir 2019 lalu, Kominfo tegas menyatakan akan memblokir situs streaming film, termasuk musik dan lainnya yang terindikasi ilegal, karena melanggar ketentuan HKI. Salah satu yang menjadi target utama Kominfo yakni situs Indoxxi.com, dikenal sebagai tempat menonton juga mengunduh film.