KPK Minta Lukas Enembe Jelaskan Bukti Dokumen yang Disita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin, 30 Januari. Ia diminta menjelaskan berbagai dokumen yang disita penyidik.

"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 31 Januari.

Tak dirinci Ali dokumen apa yang diklarifikasi ke Lukas. Namun, diduga ada keterkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Adapun dalam pemeriksaan itu, Lukas berstatus sebagai saksi. Ia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka yang jadi tersangka penerima suap.

Sebelumnya, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan itu dapat pekerjaan. Terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.