Tersangka Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Masih Bocah SMP
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pengunggah lagu Indonesia Raya Parodi yang viral di media sosial. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku berinisial MDF yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, masih duduk di bangku Sekola Menengah Pertama (SMP).
"Laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap oleh penyidik Siber Bareskrim di Cianjur insialnya MDF usianya ini 16 tahun," kata Argo dalam konferensi pers, Jumat, 1 Januari.
MDF, sambungnya, punya nama samaran di dunia maya yaitu Fais Rahman Simangalungun. "Orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya dan dia kelas 3 SMP," ungkap Argo.
Lebih lanjut, meski masih kelas 3 SMP namun MDF yang jadi tersangka terkait video lagu Indonesia Raya parodi ini telah mahir bermain ponsel bahkan bermain media sosial sejak umur delapan tahun karena difasilitasi oleh orang tuanya. Tak hanya itu, Argo juga menyebut, tersangka juga mampu mengelabui polisi agar terhindar dari pelanggaran.
"Jadi umur delapan tahun ini yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone. Terus dia paham bagaimana itu mengelabui, bagaimana nanti seandainya ada petugas, ketahuan, dia sudah bisa. Dia mendalami sejak umur delapan tahun," jelasnya.
Baca juga:
"Bagaimana membuat nama palsu. Dia belajar bagaimana agar dia itu tidak kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi terdeteksi juga dan kita lakukan penangkapan di sana," imbuh dia.
Akibat hal ini, polisi kemudian memanggil orang tua pelaku untuk menjelaskan hal tersebut. "Untuk MDF ini yang ada Cianjur umur 16 tahun ini juga akan kita bawa orang tuanya juga ikut dan menjelaskan bahwa sejak umur delapan tahun, MDF ini sudah diberikan orang tuanya handphone," tegasnya.
Selanjutnya, akibat perbuatannya MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.