Polisi Imbau, Sopir Audi A8 yang Melarikan Diri Segera Menyerahkan Diri Jika Hukuman Tak Ingin Diperberat
CIANJUR - Kepolisian Daerah Jawa Barat memasukkan sopir Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pascaditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, mengutip pemberitaan Antara, Minggu 29 Januari, mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.
"Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," katanya.
Ibrahim menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.
Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.
Baca juga:
- Supir Audi A8 yang Lindas Mahasiswi Cianjur Jadi Tersangka, Polisi Terbitkan DPO
- Balita Tewas Dianiaya Ibunya yang Selingkuh: Sang Ayah Tak Tahan Dibilang Gembel Oleh Istrinya, Itu Sebabnya Dia Merantau ke Kalimantan Jadi ABK
- Polisi Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Kandung di Duren Sawit: Kesal Karena Anak Sering Menangis
- Viral Aksi Pemukulan Pemain dan Official Persis Solo Terhadap Oknum Suporter di Kabupaten Tangerang, Efek Pelemparan Batu
"Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan," katanya.
Ia mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab karena pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.