Dua Emak-emak di Indramayu Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba
JAKARTA - Bulan ini, Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap 13 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas. Yang miris, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).
"Ada 13 tersangka yang kami tangkap, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat 27 Januari dilansir Antara.
Seluruh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M, N, R, K, S, D, C, G, RK,CI, SI, MK, dan RZ. Dari 13 tersangka delapan orang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tujuh berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Sedangkan untuk dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja kering, dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas.
Baca juga:
- Dua Orang Tewas Dalam Kebakaran Gerai Laundry di Tangerang, Ternyata Si Pemilik Toko dan Karyawan Baru
- Prabowo Beri Arahan ke Babinsa Medan: Kalian Ujung Tombak, Perintah Presiden Waspada
- Mahfud MD Pastikan Jaksa Kasasi Vonis Bebas KSP Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah Tegakkan Hukum
- Pembangunan Jalan Lingkar Tol Solo Dipastikan Gibran Dimulai 2025, Penolakan Bupati Klaten-Sukoharjo Masih Dirundingkan
Menurutnya mereka mengedarkan narkotika dengan sistem tempel untuk pengedar sabu-sabu, dan ganja kering, sedangkan pengedar obat keras diedarkan melalui langsung atau COD.
"Pengedar sabu-sabu dan ganja diedarkan melalui sistem tempel, sedangkan obat keras secara langsung dan ketemu," tuturnya.
Fahri menambahkan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Indramayu, selama periode tanggal 1 Januari sampai 26 Januari 2023.
Ia menjelaskan selain menangkap 13 orang, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 67,33 gram, 3.472 butir obat keras terbatas, 26 gram daun ganja, telepon genggam, dan lain sebagainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dan ganja dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.