Spesialis Curanmor Jaringan Jakarta - Jawa Barat Dibekuk di Mal Season City Jakbar
JAKARTA - Aksi pencurian motor terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jembatan Besi II, RT 08/01, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berhasil menggasak motor milik ketua RT setempat.
Dari keterangan korban Aweng, kejadian diketahui ketika dirinya pulang dari Pos Rw 01 kemudian memarkirkan motor Honda Scoopy warna Coklat miliknya di parkiran depan rumahnya. Korban memarkirkan motor di depan rumah dalam keadaan stang terkunci.
Namun korban tidak menambahkan kunci pengamanan tambahan. Korban selanjutnya masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 05.00 wib, selesai sholat subuh korban diberitahukan oleh istrinya jika sepeda motor miliknya yang di parkir di depan rumah sudah tidak ada.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di pos keamanan. Dari rekaman CCTV terlihat ada seorang pria mengambil sepeda motor miliknya. Korban pun melaporkan ke Polsek Tambora.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian motor.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk yang didapat dari CCTV RT 08 Kelurahan Jembatan Besi, anggota reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada VOI, Kamis, 26 Januari.
Setelah dilakukan pencarian, seorang pelaku pencurian berinisial SU alias Arman (18) berhasil ditangkap di parkiran Mall Season City. Hasil interogasi terhadap pelaku SU, dalam aksi pencuriannya dia dibantu oleh pelaku berinisial AIM (21), rekannya. AIM akhirnya ikut ditangkap polisi dari hasil pengembangan.
Baca juga:
Sementara dari pengakuan SU dan AIM, mereka menjual motor hasil curian kepada penadah berinisial RD (30) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Penadah berinisial RD juga ikut ditangkap di rumah temannya di kawasan Tapos, Depok. Dari tangan tersangka, disita barang bukti motor Honda Scopy milik korban," ujarnya.
Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Tambora guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.