DPD dan Kejati Aceh Bahas Tindak Lanjut Temuan BPK
ACEH - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Rapat konsultasi berlangsung di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh. Rapat diikuti Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sutrisno, dan Wakil Ketua III Arniza Nilawati serta sejumlah anggota DPD di antaranya M Fadhil Rahmi serta beberapa lainnya.
Bambang Sutrisno mengatakan, banyak hal yang terungkap dalam pertemuan tersebut, khusus menyangkut tindak lanjut temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan daerah.
"Kami juga mengapresiasi Kejati Aceh yang telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Dan ini tentu langkah baik dalam penyelamatan. Rapat ini merupakan upaya kami memonitor perkembangan yang dilakukan kejaksaan terkait temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan negara," kata Bambang Sutrisno dilansir dari Antara, Kamis, 26 Januari.
Bambang Sutrisno mengatakan dalam pertemuan tersebut juga terungkap kendala kejaksaan ketika menindaklanjuti temuan BPK RI. Di antaranya penghitungan kerugian negara oleh eksternal kejaksaan yang membutuhkan waktu lama.
"Karena itu, kami mendorong lembaga auditor membuat kesepakatan bersama dengan kejaksaan bagaimana proses penghitungan kerugian negara yang tidak membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan kasus tidak terhambat," kata Bambang Sutrisno.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengapresiasi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI yang menggelar rapat konsultasi. Sebab, banyak hal yang didiskusikan terkait tindak lanjut temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan negara.
"Kami juga menyampaikan berbagai hal menyangkut penanganan perkara merugikan keuangan negara dalam forum tersebut. Di antaranya menyangkut penghitungan kerugian negara," kata Bambang Bachtiar.
Bambang Bachtiar mengharapkan DPD RI lembaga audit kerugian negara bisa mempercepat penghitungan kerugian negara sebuah kasus. Sebab, kejaksaan memiliki limit waktu yang terbatas dalam menyelesaikan suatu tempat yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Baca juga:
- Menteri PPPA Jamin Pemerintah Serius Tangani Pernikahan Dini Anak
- Marak Seks Bebas di Kalangan Remaja, Saatnya Orang Tua Terbuka untuk Membicarakan Kesehatan Reproduksi
- Hamil di Luar Nikah, Ratusan Pelajar di Ponorogo Ramai-ramai Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama
- Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
"Masyarakat tentu tidak tahu masalah di luar yuridis. Masyarakat selalu menyalahkan kami mengapa penanganan sebuah kasus merugikan keuangan negara berlangsung lama. Padahal, kami terkendala penghitungan kerugian negara dari auditor," kata Bambang Bachtiar.