Anton Gobay, Warga Papua Simpatisan KKB yang Membeli Senjata di Filipina, Tengah Jalani Sidang
JAKARTA - Anton Gobay, warga sekaligus simpatisan KKB Papua ditangkap Kepolisian Filipina atas kasus penjualan senjata api tanpa izin. Anton Gobay mendapatkan senjata api itu dengan cara membeli dari seseorang di kawasan Danao City, Provinsi Cebu, Filipina. Barang bukti yang disita oleh otoritas Filipina yakni 10 pucuk Colt AR-15, 1 pucuk senapan Para 9 milimeter, 20 buah magasin, dan sepuluh buah popor senapan.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim untuk berangkat ke Filipina terkait kasus tersebut.
"Tim sudah berangkat ke Filipina dan sudah kembali, sudah memaparkan hasilnya," kata Irjen Krishna kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis, 26 Januari.
Setelah dilakukan penyelidikan, Anton Gobay sudah dalam proses sidang di Filipina atas kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sekarang dalam proses sidang oleh otoritas Filipina," ujarnya.
Irjen Krishna menjelaskan, dari hasil keterangan sementara, senjata itu rencananya akan diselundupkan ke Papua.
Baca juga:
- Keji, Bapak Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, hingga Hamil dan Melahirkan di Dalam Kamar Mandi
- Rumah Pribadi Mantan Gubernur Banten Dilempar Puluhan Ular, Wahidin Halim: Politik Tak Beradab
- Polisi Buru Pria yang Terakhir Bertemu Siswi SMP Tewas di Belakang Tempat Karaoke di Semarang
- Saat Anies Ingin 'Mendengar Warga Tangerang' Muncul Spanduk dengan Tulisan 'Tempat Ibadah Dilarang Dijadikan Tempat Aktivitas Politik Praktis’
"Memang yang bersangkutan untuk membeli senjata itu dan nantinya dikirimkan ke Papua lewat jalur laut," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil kerjasama Polri dengan Filipina.
"Ini bukan yang pertama kali kita bekerjasama dengan Filipina, ini yang kedua kali ditangkap oleh Filipina dengan informasi yang kita berikan. Karena yang bersangkutan melakukan kejahatan di luar negeri, kami menghormati sekali atas aturan yang ada di negara Filipina," ujarnya.