Kades Tuntut 9 Tahun Masa Jabatan, Pakar: Terlalu Lama Cenderung Jadi Korup
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiyono menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seseorang pemimpin cenderung diktator dan akan menjadi korup.
"Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup," kata Pujiyono di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis 26 Januari, disitat Antara.
Hal tersebut disampaikan dosen ahli hukum pidana Undip tersebut menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun.
Pujiyono mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
Secara pribadi, Pujiyono sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi, misalnya sama seperti masa jabatan Presiden selama 5 tahun.
"Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," tuturnya.
Baca juga:
- Dalami Ketakutan TKW Asal Cianjur, Mahfud MD Sarankan Polri Pakai Teknologi Face Recognition
- Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit
- Sentil Kementerian Kasih Bantuan Biskuit Cegah Stunting, Jokowi: Berikan Telur dan Ikan
- Minta Buronan Menyerahkan Diri, KPK: Kooperatif Agar Penegakan Hukum Dilakukan Segera
Oleh karena itu, lanjut dia, masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinilai cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.
"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," katanya.
Sebelumnya, kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.
Kades mendesak revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang masa jabatan tersebut.
Masa jabatan sembilan tahun dinilai sebagai waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.