OJK Selesaikan 20 Penyidikan Perkara Selama 2022, Mayoritas Sektor Perbankan
JAKARTA - OtoritaS Jasa Keuangan (OJK) disebutkan berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan bahwa dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan nonbank (IKNB).
“Sehingga sejak 2014 sampai 2022, penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 16 perkara IKNB,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Januari.
Menurut Darmansyah, untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Darmansyah menjelaskan, saat ini OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS.
“Selama 2022 penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Sulawesi Tengah, Kepolisian Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Istimewa Yogyakarta,” tuturnya.
Baca juga:
Darmansyah menambahkan, tugas penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.
“OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga,” tegasnya.
Dia pun memastikan dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga.
“Kami akan terus mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” tutup Darmansyah.