Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS di Laman DJP Online, Wajib Pajak Harus Tahu!

YOGYAKARTA – Cara mengisi SPT tahunan 1770 S dan 1770 SS harus diketahui oleh wajib pajak, mengingat masa pelaporan SPT Tahunan sudah dibuka sejak 1 Januari 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, batas pelaporan SPT orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023, sementera SPT badan usaha hingga 30 April 2023.

Suryo menyarakan supaya wajib pajak melaporkan SPT secara online atau e-filing. Pasalnya, layanan tersebut dapat menghemat waktu dan biaya karena wajib pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak.

“Kita minimalisir yang menggunakan manual," ucap Suryo dalam media briefing, Jumat, 20 Januari 2023.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS

Disadur VOI dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, 25 Januari 2023, ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.

Formulir SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Sedangkan, formulir SPT Tahunan 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Kedua jenis formulir tersebut memiliki cara pengisian yang berbeda di laman DJP Online.

Berikut cara mengisi formulir SPT 1770 S di laman DJP online:

  • Buka situs djponline.
  • Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi dank ode captcha.
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan e-Filing serta buat SPT.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Contoh pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Contoh: Dapat hadiah undian Rp 2.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 500.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 3.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Contoh: Harta yang dimiliki berupa motor senilai Rp 18.000.000, kalung emas Rp 5.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 8.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 14.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambang centang. Jika sudah, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  • Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Sementara, langkah-langkah mengisi SPT Tahunan 1770 SS, antara lain:

Ilustrasi lapor SPT Tahunan (Foto: Dok. Antara) 
  • Buka situs djponline.
  • Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.
  • klik "Login". Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT”.
  • Pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Mengisi data formulir, meliputi formulir Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (apabila Anda mengajukan pembetulan SPT).
  • Bukti pemotongan pajak. Apabila Anda mempunyai Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut. Khusus ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tercantum dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, situs akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  • Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  • Isi Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  • Isi Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Isi Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Contoh: warisan sebesar Rp7 juta.
  • Isi Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Contoh: Hadiah Undian senilai Rp10 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp2,5 juta).
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isi besaran nominal Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  • Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Periksa juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil". Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Demikian informasi soal cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS di laman DJP Online. Semoga bermanfaat!