Apa akibat Tidak Lapor SPT Tahunan? Ini Hukumannya
YOGYAKARTA – Pemerintah memang mengharuskan para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya. Lalu apa akibat tidak lapor SPT tahunan? Adakah sanksi yang diberikan pada wajib pajak?
Akibat Tidak Lapor SPT Tahunan
SPT tahunan adalah surat yang dipakai untuk melaporkan harta dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang Undang. Pelaporan SPT sendiri bisa dilakukan secara offline atau online. Lapor SPT tahunan offline bisa dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Sedangkan secara online adalah melalui website yang disediakan oleh Ditjen Pajak.
Pelaporan SPT tahunan sendiri sifatnya adalah wajib. Artinya ada konsekuensi yang akan ditanggung oleh lapor pajak jika tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT tahunan. Konsekuensi yang dimaksud berupa sanksi.
Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak tercakup dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sanksi sendiri bisa berupa denda hingga pidana penjara. Berikut ini hukuman untuk masyarakat yang tak lapor pajak.
- Denda
Sanksi berupa denda akan diberikan pada wajib pajak yang tak melaporkan SPT tahunan baik perorangan maupun badan.
Merujuk Pasal 7 UU KUP, denda tidak lapor pajak STP tahunan untuk wajib pajak sebesar Rp100.000. Sedangkan denda untuk wajib pajak badan yang tak laporkan SPT Tahunan adalah sebesar Rp1 juta.
Namun sanksi ini tidak akan diberikan kepada wajib pajak dalam beberapa kondisi yakni sebagai berikut.
- Wajib pajak telah meninggal dunia
- Wajib pajak tak bekerja atau tak lagi memiliki pendapatan
- Wajib pajak berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA) dan tinggal atau menetap lagi di Indonesia.
- Bunga
Wajib pajak akan disanksi dengan pengenaan bunga saat wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan namun menghendaki untuk mengadakan pembetulan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa jika pembetulan menyebabkan utang pajak jadi lebih besar, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa bunga 2 persen tiap bulan didasarkan pada jumlah pajak yang belum dibayar.
- Pidana Pejara
Sanksi juga bisa berupa pidana penjara. Sanksi ini jadi pilihan terakhir sebagai salah satu cara meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 39 UU KUP yang mengatakan bahwa tiap orang yang sengaja maupun tidak menyampaikan atau melaporkan SPT namun keterangan dan isinya tidak sesuai atau tidak lengkap hingga menimbulkan kerugian pada negara, maka akan dikenai sanksi pidana penjara.
Kurungan penjara yang diberlakukan paling singkat adalah 6 bulan dan paling lama adalah 6 tahun. Untuk denda yang wajib dibayar pada hukuman penjara paling sedikit adalah 2 kali lipat dari pajak yang terutang atau belum dibayar.
Sedangkan denda paling banyak adalah 4 kali lipat dari pajak terutang yang terutang atau belum dibayar.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Namun wajib pajak harus melakukan registrasi lebih dulu di akun tersebut dan membutuhkan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
EFIN harus didaftarkan ke DJP Online agar Anda bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online.
Jika sudah memiliki EFIN dan telah mendaftarkannya di situs DJP Online, Anda bisa mulai melakukan pelaporan pajak.
Itulah informasi terkait akibat tidak lapor SPT Tahunan. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.