Dorong Percepatan Pengesahan UU PPRT, Menaker Ida: Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang, dapat menjadi landasan hukum untuk mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik atau PRT.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Januari.
Ida mengaku, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Karena itu, Ida menekankan, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker.
Baca juga:
- Ikut Soroti Bentrokan Karyawan PT GNI yang Telan Korban Jiwa, Menaker Ida Turunkan Tim Investigasi
- Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kemenperin dan Kemenaker Tingkatkan Pembinaan SDM Industri Bidang K3
- Menaker: Jumlah Kecelakaan Kerja Naik Jadi 265.334 Kasus
- Meski Tak Diatur di Perppu Cipta Kerja, Hak Cuti Haid dan Melahirkan Tetap Berlaku Sesuai UU 13/2013
Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya.