Jaksa Tak Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Irfan Widyanto

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menunda sidang tuntutan terdakwa Irfan Widyanto di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan bekas tuntutan.

"Sidang ditunda pada Jumat 27 januari," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari.

Keputusan menunda persidangan bermula saat jaksa menyampaikan ketidaksiapannya membacakan tuntutan. Alasannya, analisa yuridis belum rampung disusun.

"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai," kata salah satu tim jaksa.

Merespon hal itu, Hakin Ketua Afrizal langsung menyemprot tim jaksa. Mereka diminta segera menyiapkan tuntutannya agar tak ada penundaan lagi.

Termasuk pembacaan tunutan terdakwa lainnya yakni, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Sedianya, persidangan kedua terdakwa juga dijadwalkan Jumat, 27 Januari.

"Saya ingatkan tim JPU, terdakwa Baiquni dan Chuck nanti tidak ada lagi penundaan karena kemarin ada eksepsi, tidak lagi kami beri kesempatan," sebut Hakim Afrizal.

Hingga akhirnya, diputuskan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Irfan Widyanto ditunda.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto yang merupakan peraih Adhi Makayasa didakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, DVR CCTV itu diserahkan kepada terdakwa Chuck Putranto. Rekaman lantas disalin oleh terdakwa Biquni Wibowo.

Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.