Polisi Tangkap Makelar Tanah Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Timbang Dishub Tabalong Kalsel

KALSEL - Polres Tabalong meringkus pria berinisial M tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka M merupakan makelar tanah yang menerima kuasa dari pemilik tanah.

"Selaku penerima kuasa dari pemilik tanah, tersangka menerima pembayaran ganti kerugian tanah padahal bukan kapasitasnya," kata Anib di Tabalong, Kalsel, Jumat 20 Januari, disitat Antara.

Dalam penangkapan ini, penyidik Polres Tabalong juga menyita barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama M, dua lembar kuitansi uang pinjaman, surat pernyataan pelepasan atas tanah, dan berita acara pembayaran ganti rugi.

Tersangka M menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp1,9 miliar dan untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp5 miliar pada Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini, pihak aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022, RN dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta.

Sebelumnya, RN diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor: 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.

Selanjutnya jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi pada 6 April 2021, dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.

Namun RN belum sempat dieksekusi karena menghilang, dan Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap RN berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.