Komisioner Privasi Data Irlandia Denda Whatsapp Rp90 Miliar karena Pelanggaran Privasi Data
JAKARTA - Anak perusahaan Meta, WhatsApp didenda 5,5 juta euro (Rp 90 miliar) pada Kamis oleh Komisioner Privasi Data Irlandia (DPC) karena pelanggaran tambahan terhadap undang-undang privasi UE.
DPC, yang bertindak sebagai regulator privasi utama Uni Eropa untuk Meta, mengatakan WhatsApp harus menilai kembali bagaimana menggunakan data pribadi untuk peningkatan layanan mereka.
Putusan itu, seperti dilaporkan Reuters, mengikuti perintah serupa yang dikeluarkan bulan ini untuk platform utama Meta lainnya, Facebook dan Instagram, yang menyatakan Meta harus menilai kembali dasar hukum untuk menargetkan iklan melalui penggunaan data pribadi.
Baca juga:
- Android 13 Kini Sudah Berjalan di 5,2 Persen Perangkat di Dunia!
- Apple Berhenti Kerjakan Kacamata AR, Kini Dilaporkan Fokus untuk Headset Realitas Campuran Ekonomis
- Microsoft Berencana PHK 10 Ribu Karyawan untuk Antisipasi Resesi di Perusahaan Teknologi
- Token MANA Meroket Lebih dari 90 Persen dalam Dua Pekan Terakhir, Ini Penyebabnya!
Sebelumnya DPC mendenda WhatsApp 225 juta euro (Rp 3,6 triliun) pada September 2021 untuk pelanggaran yang terjadi selama periode waktu yang sama dengan pengaduan yang ditangani pada hari Kamis.
Mereka juga telah mendenda Meta 1,3 miliar euro (Rp21,3 triliun) hingga saat ini dan memiliki 10 pertanyaan lain yang terbuka untuk layanannya.