Masih Melakukan Pengamanan di Kawasan PT GNI Pascabentrok, Polda Sulteng Detail Periksa Karyawan Saat Masuk
PALU - Polda Sulawesi Tengah hingga kini masih melakukan pengamanan di sejumlah lokasi industri milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, pascabentrok antarpekerja.
"Aparat gabungan masih bertugas melakukan pengamanan hingga semua persoalan tuntas," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto di Palu, Antara, Rabu, 18 Januari.
Didik mengemukakan kekuatan sebanyak 709 personel gabungan TNI/Polri melakukan pengamanan di kawasan industri pertambangan nikel tersebut di mana titik-titik sentral penjagaan, yakni pintu masuk perusahaan, pondok karyawan tenaga kerja asing (TKA), Kantor PT GNI, dan mendirikan sejumlah pos yang dinilai rawan.
Aparat gabungan melakukan pemeriksaan identitas setiap karyawan yang masuk kerja. Pemeriksaan ini sebagai upaya mengantisipasi dan memberikan rasa aman bagi pekerja.
Menurut dia, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan keadilan pascaperistiwa tersebut, meskipun kedua belah pihak tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) telah berdamai.
"Kepolisian tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan dari pengembangan pemeriksaan telah ditetapkan 17 TKI sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan saat bentrok.
Penaikan status tersangka setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi dan terbukti melakukan tindak perusakan fasilitas.
Oleh karena itu, ujar dia, Polda Sulteng hingga kini masih memeriksa sejumlah karyawan yang tersisa dari sebelumnya 71 orang diamankan di Polres Morowali Utara.
Baca juga:
- Kubu Putri Candrawathi Soal Kesimpulan Jaksa Terkait Perselingkuhan: Tak Pikirkan Psikologis Anak dan Keluarga
- Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Dituntut Ringan Tapi Putri Candrawathi Dihukum Mati
- Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Dengarkan Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini
- Pemrov Lampung Diminta Gerak Cepat Dalami Kasus Kepala Yayasan SMP di Mesuji Cabuli 2 Siswinya
"Karyawan di tetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polres Morowali. 16 orang dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, satu orang lainnya dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.