Konsorsium Jasa Marga Batalkan Pembangunan Tol Getaci, Kementerian PUPR akan Lelang Ulang
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menggelar tender ulang pengusahaan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci).
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyebut, pihaknya harus melakukan tender ulang pengusahaan Jalan Tol Getaci, lantaran telah terjadi default kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya.
"(Jalan tol) Getaci akan kami lelang ulang karena, kan, kemarin tidak financial close," kata Hedy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 Januari.
Hedy mengatakan, Konsorsium Jasa Marga telat untuk memberikan financial close sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, sehingga pengerjaan konstruksi Jalan Tol Getaci akan mundur dari jadwal.
"Ya, mulai dari awal lagi, tetapi kami sudah mulai proses lelang ulang di BPJT," ujarnya.
Meski begitu, Kementerian PUPR tetap melanjutkan kegiatan pembebasan lahan Tahap I yang akan dilakukan hingga Garut.
"Pembebasan lahan itu oleh PUPR, kementerian yang membebaskan lahan, target penataan kami sudah sampai Garut, nanti kalau ini sudah maju, kami lanjutkan sampai Tasikmalaya. Mulai konstruksi setelah ada investor, targetnya tahun ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam lelang proyek pembangunan tol Getaci, konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, serta PT Jasa Sarana-PT Daya Mulia Turangga-Gama Group keluar sebagai pemenang.
Baca juga:
Adapun komposisi kepemilikan saham Jasa Marga Gedebage, terdiri dari Jasa Marga 32,5 persen, Daya Mulia Turangga 13,38 persen, Gama Grup 13,38 persen, Jasa Sarana 0,75 persen, Waskita Karya 20 persen, Pembangunan Perumahan 10 persen, dan Wijaya Karya 10 persen.
Akan tetapi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk memilih untuk keluar dalam konsorsium di pengusahaan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) atau disebut sebagai jalan tol terpanjang di Indonesia, lantaran adanya masa restrukturisasi dan likuiditas perseroan yang terbatas.