Polisi Tangkap Alex Bonpis, Bandar Besar Pengedar Narkoba Kampung Bahari Jakut
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus Alex Bonpis yang merupakan bandar besar narkoba di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Ia berstatus buronan sejak Juni 2022.
"Untuk DPO AB (Alex Bonpis) ini setelah sekian lama dicari dari penyidik Direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 17 Januari.
Alex Bonpis itu disebut ditangkap pada dini hari tadi. Tapi, tak dirinci mengenai lokasi penangkapan bandar besar tersebut. Hanya disampaikan Alex diamankan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di luar wilayah Jakarta.
Saat ini, Alex Bonpis masih diperiksa intensif. Penyidik akan menggali soal asal-usul narkoba yang kerap diedarkannya.
"Untuk sejauh ini benar, tersangka telah ditangkap di polda dan kemudian kita akan melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan, tak lama setelah menangkap Alex, pihaknya langsung mentracing aset milik bandar narkoba itu. Dari rumahnya, disita airsoft gun hingga mobil mewah.
"Tadi kita melakukan tracing aset di domisili DPO tersebut," kata Trunoyudo.
Baca juga:
- Cari Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang Jadi Alasan KPK Datangi Gedung DPRD DKI
- KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta
- Polisi Bakal Periksa 2 Anggota DPRD Medan terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
- Jokowi Minta Pemerintah Daerah Bersama-Sama Turunkan Angka Stunting 14 Persen di 2024
Sebagai informasi, Alex Bonpis merupakan buronan kasus narkoba. Status DPO pertama kali diterbitkan karena ia terlibat peredaran lima kilogram sabu pada Juni 2022.
Kemudian, status DPO keduanya diterbitkan pada Oktober 2022. Sebab, ia menjadi dalang di balik peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.