Anggota F-PDIP DPRD DKI Maunya Cagub 2024 Ber-KTP Jakarta
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai calon Gubernur DKI Jakarta yang akan diusung lebih baik adalah tokoh yang memiliki KTP Jakarta.
Namun, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Badiklatda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI ini enggan menyebut siapa orang yang menurutnya pantas diusung menjadi cagub DKI.
"Kalau nama, enggak mungkin saya sebutkan. Tapi kalau dari saya pribadi, kandidat yang paling pas itu adalah kandidat yang ber-KTP DKI. Selama ini kan KTP DKI seperti Ahok dari Bangka Belitung, Pak Jokowi dari Solo. Ya sekarang, ambillah KTP DKI," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa, 17 Januari.
Dalam internal partai, Gilbert mengaku bahwa pemilihan cagub DKI merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Partai (DPP) PDIP. Namun, ia memandang tokoh yang berasal dari Jakarta pasti lebih memahami persoalan daerahnya sendiri. Namun, bukan berarti tokoh tersebut harus bersuku Betawi.
"Yang jelas menguasai Jakarta. Kalau bilang Jakarta banget, nanti dibilang mesti Betawi. Pusing lagi kita kalau dianggap politik identitas. Kita menolak itu," tutur Gilbert.
Selain itu, sosok yang pantas menjadi pemimpin Jakarta, lanjut Gilbert, juga merupakan orang yang benar-benar peduli atas masalah Jakarta, memiliki karakter, dan keberanian.
"Juga bisa mesti menguasai diri. Karena, ada juga gubernur yang tidak menguasai diri. Saya tidak usah menyebut nama, lah. Memang butuh orang yang berani, tetapi secara prinsip juga harus punya self control," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku partainya belum bisa memutuskan tokoh yang akan diusung sebagai cagub DKI saat ini karena PDIP masih akan menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terkait perpindahan ibu kota negara (IKN).
Jakarta akan menanggalkan status ibu kota ketika ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur. Rencananya, Jakarta akan dipusatkan sebagai kota bisnis. Perencanaan pembangunan ini akan tertuang dalam revisi UU Pemprov DKI nantinya.
Baca juga:
- Mahfud MD: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legislatif Bukan MK
- Ternyata Ada Mantan Koruptor dan Anggota DPRD Aktif Daftar Jadi Calon Anggota DPD 2024
- KASN Terima Aduan 2.073 ASN Diduga Langgar Netralitas pada 2020-2022
- Bantah Intervensi KPU soal Dapil Pemilu 2024, Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada yang Berubah Kecuali di Papua
Menurut Gembong, wajah Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota diperlukan sebagai pertimbangan tentang siapa calon gubernur usungan PDIP kelak.
"Bagaimana statusnya Jakarta, kan kita mesti tahu itu dulu. Setelah itu tahu, baru kita akan lihat siapa yang paling cocok untuk kita tempatkan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta ke depan," ujar Gembong.
"Kita melihat persoalan Jakarta ke depan kayak apa, baru kita carikan sosok yang paling tepat buat atasi persoalan itu," lanjutnya.