Ojol Menolak Rencana Pemerintah Terapkan ERP: Cari Order di Luar Jakarta Hindari Jalan Berbayar
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk kendaraan pribadi, tak terkecuali roda dua. Rencana itu tentunya menjadi bahan perhatian banyak pihak, tidak terlepas dari kalangan sopir ojek online (Ojol).
Ditemui di Kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sopir Ojol bernama Intan (24) mengaku sangat keberatan dengan kebijakan tersebut. Baginya dengan kondisi saat ini yang dinilai sulit mendapatkan orderan alias penumpang, ditambah tarif berbayar, akan menyusahkan masyarakat kecil.
“Jelas enggak setuju, ini orderan susah. Terus ditambah bertarif, sebenarnya pemerintah maunya kayak gimana sih?” tegas Intan saat di temui di Jalan Cipulir 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Intan kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh besar dalam mengurai kemacetan. Menurutnya, pemerintah harusnya mencari solusi lain.
“Cari solusi lain. Soalnya itu menyusahkan rakyat kecil, kalau yang orang kayak mah biasa saja. Tapi bagi kita memberatkan, lebih baik terapin larangan penggunaan mobil pribadi dan naik trasportasi umum,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Donni, juga pengemudi Ojol. Menurut Donni, apabila kebijakan ini akan direalisasikan maka ia akan memilih orderan yang tidak mengarah ke lokasi berbayar.
“Kalau memang pemerintah kaya gitu, kita paling tidak ambil orderan di Jakarta. Palingan ambil wilayah yang engga diterapin (ERP) kayak di Tangerang dan lain-lain. Kalau mau ambil itu, mau di tembak berapa,” kata Donni.
Baca juga:
“Kecuali ada kebijakan khusus ojol, harganya disesuaikan lagi. Barulah setuju-setuju aja. Tapi kalau engga ada penyesuaian udah pasti enggak bakal diambil,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa sepeda motor juga akan dikenakan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) seperti kendaraan bermotor pribadi lainnya.
Hal ini berbeda dengan penerapan pengendalian lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan, yakni ganjil-genap dan three in one, di mana sepeda motor dikecualikan dalam aturan tersebut.
"Di dalam usulan kami roda dua (termasuk kendaraan yang dikenakan tarif) kecuali sepeda," kata Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari.
Lalu, apakah kendaraan ojek online juga dibebankan dalam tarif ERP tersebut? Secara tersirat, Syafrin mengaku sepeda motor ojol juga dikenakan tarif, sebab kendaraan tersebut tak masuk dalam kendaraan pelat kuning (angkutan umum).
"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," ujar Syafrin.
Kemudian, Draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam Raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
Dilihat dalam draf Raperda, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan penerapan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).
Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.
Kemudian, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem jalan berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.