Pengacara Bantah Lukas Enembe dalam Kondisi Baik di Rutan KPK, Minta Ubi Cilembu dan Popok
JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah kliennya dalam keadaan baik-baik saja di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitasnya sendiri itu tidak benar. Karena kebutuhan pampersnya saja dipasangi orang," kata Petrus kepada wartawan, Senin, 16 Januari.
Tak hanya itu, Lukas juga minta agar sejumlah kebutuhan dibawakan oleh kuasa hukumnya. Di antaranya, ubi asal Cilembu, popok hingga perlak atau alas.
Mendapat permintaan ini, Petrus mengaku langsung membeli di Pasar Rumput sekitar KPK.
"Kami kemudian meminta tolong orang di warung belakang KPK untuk rebus (ubi, red) dan sekarang sudah masuk, sudah diantar," tegasnya.
Nantinya, ada sejumlah kebutuhan lain yang akan disampaikan tim kuasa hukum ke rutan. Semuanya dilakukan karena Lukas dalam keadaan sakit.
Sebelumnya, KPK menyebut Lukas Enembe dalam keadaan baik. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua itu bisa menjalankan aktivitasnya sendiri.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.
Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga:
- Terdiam Saat Ditanya Hubungan Spesial dengan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Ini Korban Kekerasan Seksual
- Bakal Bagi-bagi Tugas ke Menteri, Jokowi Segera Gelar Rapat Pemulihan Korban 12 Kasus HAM Berat
- LPSK Lindungi Keluarga ASN Korban Pembunuhan di Semarang
- Bila Tak Ada Aral Melintang, DPRD Yakin Perda Jalan Berbayar di Jakarta Rampung Tahun Ini
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.