2 Wartawan Bodong Pelaku Pemerasan Ditangkap di Bogor, Polisi Bakal Dalami Modus Serupa
JAKARTA - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan masyarakat jangan sungkan melaporkan segala bentuk pemerasan menyusul diungkapkan kasus dua "wartawan bodong" berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Saya mengimbau kepada masyarakat atau para pejabat di daerah yang desanya mungkin menjadi sasaran oknum yang suka mengaku-ngaku dari media tersebut dengan menakut nakuti dengan naik berita. Saya mengimbau agar segera melaporkan kepada kami," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 16 Januari.
Iman mengaku akan mendalami kasus wartawan bodong setelah ditangkapnya tersangka AY dan Z. Dia meyakini ada kelompok wartawan bodong lainnya yang kerap melakukan pemerasan.
"Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan), namun kami sedang kami lakukan pendalaman," ujar Iman disitat Antara.
Ia menyayangkan aksi pemerasan oleh AY dan Z karena dinilai telah menunggangi profesi wartawan dalam melakukan tindak kejahatan.
"Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang, Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa AY dan Z diamankan pada Kamis (12/1) petang di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.
Baca juga:
- Jokowi Perintahkan 3 Menteri Kumpulkan WNI Penyintas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Eropa Timur
- Sandiaga Rencanakan Pembahasan Soal Dukungan Capres, Gerindra Ingatkan Akhlak Jadi Kader Partai
- Jaksa Simpulkan Peran Kuat Ma'ruf: Tutup Akses Kabur Brigadir J Saat Eksekusi
- Kondisi Lukas Enembe Stabil, KPK: Bisa Mandi dan Makan Sendiri di Rutan
AY dan Z, kata Kompol Agus, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.
"Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kompol Agus.
Menurutnya, perkara yang dimaksud AY dan Z yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) di Desa Sibanteng.
"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW," tandasnya.