Jaksa Nilai Putri Candrawathi dan Brigadir J Berselingkuh, Pengacara: Sebuah Tragedi Penegakan Hukum
JAKARTA - Kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan hanyalah asumsi semata dan tudingan yang tak berdasar.
Jaksa dalam pembacaan tuntutan sempat menyinggung tak adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang. Yang terjadi malah perselingkuhan Yosua dengan istri Ferdy Sambo.
"Kami sangat sayangkan tuntutan JPU yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam keterangannya, Senin, 16 Januari.
Kesimpulan jaksa itu juga dianggap bertentangan dengan alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan. Sebab, menurut Arman, tak ada satupun saksi yang menyebut unsur perselingkuhan.
Bahkan, kesimpulan itu disebut hanya merujuk pada hasil uji poligraf. Padahal, hasil tes kejujuran itu tak bisa dijadikan alat bukti.
"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan 2 alat bukti," sebutnya.
Lalu, kesimpulan itu juga disebut berbanding terbaik dengan keterangan ahli Psikologi Forensik yang dihadirkan jaksa. Di mana, dalam persidangan ahli menyebut ada kemungkinan terjadinya pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan Poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," kata Arman.
Sebelumnya, JPU menyimpulkan tak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di balik kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Melainkan, peristiwa yang terjadi di Magelang adalah perselingkuhan.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," ujar jaksa.
Tak adanya unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual itu karena jaksa tak sepakat dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusuma Wardhani di persidang beberapa waktu lalu. Kala itu, ahli itu menyatakan bahwa ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.
Baca juga:
- Penerimaan iPhone dan Uang Buktikan Keterlibatan Kuat Ma'ruf Dukung Skenario Ferdy Sambo
- Berbelit-belit Selama Persidangan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara
- Berbelit-belit Selama Persidangan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara
- Jaksa: Tak Ada Unsur Pelecehan di Magelang, Tapi Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J
Jaksa justru mempercayai keterangan ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut ada peritiwa di Magelang yakni perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Selain itu, kesimpulan juga berdasarkan keyakininan jaksa dengan keterangan Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono, asisten rumah tangga, Susi, dan keterangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Para saksi itu dalam persidangan tak pernah mengetahui adanya pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," kata jaksa.