Hendra Kurniawan Sebut Timsus Sita CCTV Rumah Dinas Tanpa Izin Ferdy Sambo
JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan menyebut tim khusus (timsus) Polri sempat mengambil CCTV yang terpasang di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa izin.
Keterangan itu disampaikan Hendra saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel soal laporan Arif Rachman ke Hendra pada 13 Juli 2022, tepatnya setelah Timsus melakukan olah TKP di Duren Tiga.
“Yang dilaporkan apa?” tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.
“Yang dilaporkan ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis. Terus pemilik rumahnya belum tahu. Saya bilang kenapa kok jadi Pusinafis. Terus udah lapor belum ke pak sambo? Dia bilang sudah chat, dan sudah telepon tapi tidak dibalas,” jawab Hendra menirukan pernyataan Arif.
“Kemudian pada saat itu saya hubungi Deni Nasution tapi tidak dijawab-jawab juga. Akhirnya saya chat,” sambungnya.
Hakim pun mempertegas keterangan Hendra soal pesan yang dikirim ke Deni Nasution selaku Sekretaris Biro Paminal Divisi Propam.
“Sudah dihubungi Sambo?” tanya Hakim menegaskan.
“Betul,” sebut Hendra.
Kemudian, hakim juga menyinggung ketidaktahuan Ferdy Sambo soal timsus Polri melakukan olah tempat kejadian perkara pada 12 Juli.
Adapun Ferdy Sambo saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih menjabat Kadiv Propam Polri.
“Pada olah TKP, FS belum ketahui ada olah TKP tanggal 12?” tanya hakim
Namun, Hendra berdalih tak mengetahuinya. Alasannya, ia berada di Jambi untuk mendampingi penyerahan jenazah Yosua alias Brigadir J.
“Saya nggak tahu, kan saya di Jambi. Kan yg dilaporkannya bahwa ada CCTV di dalam rumah diamankan oleh Pusinafis. Kemudian saya tanyakan kenapa kok bisa oleh Pusinafis? Saya tidak tahu katanya. Terus dibilang kalau belum izin yang punya rumah,” kata Hendra.
Hendra Kurniawan didakwa secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut memerintahkan untuk mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehingga, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.