Selesai Pembantaran di RSPAD, Lukas Enembe Tetap Ngotot Mengaku Sakit ke Penyidik KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengaku sakit di hadapan penyidik saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Januari kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas sempat menyebut belum siap diperiksa. Katanya, dia masih sakit sehingga tak bisa menjawab pertanyaan penyidik.

"Yang bersangkutan menyatakan belum siap diperiksa karena masih dalam kondisi sakit," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

Meski begitu, Lukas tetap dimintai keterangan karena KPK berpegang pada keterangan RSPAD Gatot Soebroto. Kata Ali, tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu dalam keadaan sehat sehingga pembantaran dinyatakan selesai dan dia bisa diperiksa.

"Keterangan tim medis yang menyatakan tersangka fit to stand trial sehingga mampu menjalani pemeriksaan," tegasnya.

Selain dimintai keterangan, penyidik juga menjelaskan hak hukum Lukas sebagai tersangka. Nantinya, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Papua itu bakal kembali dilaksanakan.

KPK kini berupaya mencari bukti terkait dugaan praktik lancung yang dilakukan Lukas. "Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan," ungkap Ali.

KPK menahan Lukas Enembe di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Januari malam. Namun, dia sempat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap di Jayapura, Papua, Selasa 10, Januari lalu akibat sakit.

Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Dalam kasus ini, dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek.

Selain Lukas, diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.