Kejari Tagih Tunggakan BPJS Kesehatan ke 7 Perusahaan di Semarang
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang membantu BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran kepesertaan dari tujuh badan usaha atau perusahaan di Kota Semarang selama tahun 2022.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto mengatakan, besaran iuran yang dapat ditagihkan mencapai Rp52,8 juta dari target Rp79,9 juta.
Namun, Sarwanto tidak merinci nama perusahaan maupun besaran tagihan. Sejauh ini, menurut dia, perusahaan yang menunggak iuran BPJS kesehatan tersebut relatif kooperatif saat diminta melunasi tunggakannya.
Meski demikian, lanjut dia, penagihan tidak bisa maksimal akibat beberapa faktor yang mempengaruhi.
Salah satunya, kata dia, perusahaan belum mampu memenuhi tunggakannya ternyata setelah ditagih sudah dalam kondisi tutup akibat terdampak pandemi COVID-19.
Baca juga:
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada upaya litigasi terhadap upaya penagihan iuran terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak.
Meski demikian, lanjut dia, jika tidak ada itikad baik atau potensi ketidakpatuhan dari perusahaan atau badan usaha, maka bisa dilayangkan gugatan ke pengadilan.
Ia menjelaskan, kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara bagi BPJS Kesehatan dalam mengajukan gugatan.