PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap melakukan pengawasan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Pekalongan Kholid Sardi Hatapayo di Pekalongan, Jumat 22 April, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga wilayah lainnya yang pernah melakukan penanganan kasus BPJamsostek untuk mencegah adanya penyimpangan tindak pidana korupsi.
"Untuk pelaporan di BPJS, memang belum ada. Akan tetapi, pada prinsipnya kami siap melakukan pengawasan dan pemantauan ada atau tidak (terjadinya penyimpangan di BPJS)," katanya dikutip Antara.
Apabila ada peserta atau perusahaan yang melakukan tunggakan membayar iuran BPJS, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Jika masalah tunggakan iuran kepesertaan BPJS itu dapat diselesaikan perusahaan dengan bidang perdata dan tata usaha negara, kata dia, kasusnya tidak sampai ke bidang tindak pidana korupsi.
"Yang jelas, kami akan kooperatif dahulu. Akan tetapi, jika tidak dapat diselesaikan, bisa diserahkan pada bidang pidana korupsi untuk dilakukan penegakan hukum," katanya.
Berdasarkan laporan dari BPJamsostek menyebutkan bahwa sudah ada sejumlah perusahaan yang menunggak membayar iuran, pajak, dan lainnya. Namun, kini masih dalam penyelesaian.
BACA JUGA:
"Oleh karena itu, apabila perusahaan tidak bisa menyelesaikan masalahnya dengan bidang perdata dan tata usaha negara, kami siap untuk memprosesnya. Yang jelas, kami akan menindaklanjuti adanya laporan yang diduga terjadi penyimpangan tindak pidana korupsi," katanya.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan Farah Diana mengatakan bahwa pihaknya siap menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang bisa merusak reputasi.
"Kami berusaha dan secara tegas untuk melaksanakan amanah dan upaya antikorupsi dan berintegritas untuk seluruh karyawan dan karyawati BPJamsostek Cabang Pekalongan," katanya.