Revaldo Hatrick, Berikut Jejak Kasus Narkoba yang Dilakoninya

JAKARTA - Aktor Revaldo kembali tersangkut kasus narkoba untuk ketiga kalinya, alias hatrick. Aktor 40 tahun itu terkonfirmasi telang ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Iya benar yang bersangkutan kita amankan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Januari.

Revaldo pertama kali tersangkut penyalahgunaan narkotika pada tahun 2006 lalu. Ia tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Aktor yang debut dengan film 30 Hari Mencari Cinta itu pun harus mendekam di dalam oenjara selama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian, pada 21 Juli 2020 Revaldo kembali ditangkap. Ia diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Sang aktor kembali harus mendekam di penjara selama 5 tahun.

Untuk kasus yang ketiga kali ini, pihak kepolisian bekum secara rinci menjelaskan jenis narkoba yang menjadi barang bukti penangkapan Revaldo. Hanya ditegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Secara teepisah, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Revaldo ditangkap di kediamannya pada Rabu, 11 Januari, malam.

"Ditangkap kemarin di kediaman yang bersangkutan," kata Donny.