Lima Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Jalani Sidang Hari Ini Kecuali Irfan Widyanto
JAKARTA - Lima terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J bakal menjalani sidang lanjutan hari ini, terkecuali terdakwa Irfan Widyanto.
Para terdakwa yang akan menjalani sidang antara lain, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Sidang dengan terdakwa Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria masih tahap pemeriksaan ahli. Rencananya, ada tiga ahli yang akan memberikan keterangan.
"Informasinya ada tiga ahli, ahli pidana, ahli ITE, dan Labfor," ujar penasihat hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Januari.
Kemudian, persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin juga akan mendengarkan keterangan ahli pidana. Sebab, pada persidanga sebelumnya ahli itu tak dapat hadir.
Sementara, untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan mendengarkan keterangan ahli ITE.
"Untuk terdakwa BW itu ahli pidana ITE dan Chuck Putranto sebagai saksi mahkota," kata penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Junaedi Saibih.
Adapun, kelima mantan anak buah Ferdy Sambo itu didakwa secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Mereka didakwa mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehingga, mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.