Di Ruang Sidang Putri Candrawathi Merasa Bingung: Saya Tak Tahu Salahnya, Saya Tak Bunuh Siapa-siapa

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi merasa heran dan bingung bisa terseret di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Padahal, ia mengklaim tak berbuat apapun atau bahkan membunuh siapapun.

"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya. Saya tidak membunuh siapa-siapa," ujar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari.

Kemudian, dalam rangkaian peristiwa pembunuhan, Putri hanya berada di dalam kamar rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga. Hingga akhirnya, suaminya, Ferdy Sambo menjemputnya.

"Saat peristiwa penembakan itu pun, saya ada di dalam kamar, sedang berisitrahat dengan pintu tertutup. Dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu. Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," sebutnya.

Bahkan, di rangkaian kasus itupun Putri mengklam sebagai korban. Sebab, ia telah dilecehkan oleh Yosua alias Brigadir J di Magelang, pada 7 Juli.

Terlepas hal itu, Putri berhadap proses hukum segera selesai. Sehingga bisa berkumpul kembali dengan anak-anaknya.

"Saya berharap, saya bisa berkumpul kembali dengan anak-anak saya. Saya juga minta maaf kepada anak-anak saya, karena tidak bisa mendampingi momen-momen indah beberapa saat ini karena saya masih di rutan Tetapi, doa terbaik saya selalu untuk anak-anak saya di rumah," kata Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembumuhan tersebut.

Kemudian, dalam berkas dakawan Putri Candrawathi disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Putri Candrawathi diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.