Pikirkan Nasib Rakyat, Nasdem Lantang Menolak Sistem Jalan Berbayar di Jakarta

JAKARTA - Ketua DPP Bidang Infrastruktur Partai NasDem Okky Asokawati menyatakan pihaknya tidak setuju jika sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) diterapkan di Jakarta.

Menurut Okky, penerapan ERP justru akan menimbulkan polemik. Masyarakat bakal dirugikan karena harus membayar setiap kali kendaraannya melintasi ruas-ruas jalan yang diterapkan kebijakan tersebut.

"Keberadaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara hakikatnya diperuntukkan untuk rakyat. Karena itu, gagasan jalan berbayar merupakan ide yang kontraproduktif," kata Okky dalam keterangannya, Rabu, 11 Januari.

Okky mengatakan, penerapan jalan berbayar akan berdampak langsung kepada penurunan perekonomian masyarakat, khususnya mereka yang dituntut beraktivitas di kawasan serta pada waktu yang ditentukan dalam kebijakan jalan berbayar.

"Misalnya, bagaimana dengan warga yang berprofesi kurir yang harus mengantarkan barang di jalan dan kawasan yang berbayar, tentu akan mengurangi pendapatan mereka," ujar eks anggota DPR ini.

Alih-alih menerapkan sistem jalan berbayar untuk mengurangi kemacetan Jakarta, Okky menilai sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan penguatan transportasi publik yang berbasis integrasi.

Sebagai informasi, draf rancangan perda (raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

Dilihat dalam draf raperda, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan penerapan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).

Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.

Kemudian, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem jalan berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI mengusulkan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.