Hakim Soroti Aksi Tutup Kuping Putri Candrawathi Saat Penembakan Brigadir J
JAKARTA - Hakim anggota Morgan Simanjuntak menyoroti sikap terdakwa Putri Candrawathi yang berdalih hanya menutup telinganya ketika mendengar suara letusan dari aksi penembakan Yosua alias Brigadir J.
Hakim Morgan mulanya menyinggung soal Putri Candrawathi hanya menutup telinga saat mendengar suara tembakan dari kamarnya.
"Lalu, sampai di Duren Tiga kamu masuk kamar setelah diantar tas sama Kuat dan mendengar suara tembakan, waktu mendengar suara tembakan kamu ketiduran atau lagi nyenyak atau sadar?" tanya hakim Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari.
"Waktu itu saya sedang, tiduran di atas kasur di kamar. Terus keluar letusan saya kaget, saya tutup telinga saya menangis ini ada apa," jawab Putri.
Mendengar keterangan itu, hakim seolah aneh dengan respons Putri Candrawathi kala itu. Sebab, istri Ferdy Sambo itu tak memiliki rasa penasaran dan mencari sumber suara tersebut.
"Kamu tidak keluar, (bertanya) ada apa pak?" tanya hakim.
"Saya takut Yang Mulia sejak kejadian tanggal 7 saya ketakutan," sebut Putri.
"Sudah tidak berani keluar ya?" kata Hakim menegaskan.
"Siap Yang Mulia," ungkap Putri.
Putri mengatakan saat itu rasa takut yang dirasakan begitu besar. Bahkan, ia terkejut ketika Ferdy Sambo membuka pintu kamar.
"Terus berapa lama kemudian baru suamimu datang ke kamar?" tanya Hakim.
"Tidak terlalu lama Yang Mulia waktunya terus ada yang membuka pintu saya kaget saya balikan badan saya. Ternyata suami saya," kata Putri.
Baca juga:
Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembumuhan tersebut.
Kemudian, dalam berkas dakawan Putri Candrawathi disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
a