Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Irjen Teddy Minahasa Segera Duduk di Kursi Pesakitan

JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersama tersangka lain di kasus penyalahgunaan narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Irjen Teddy bakal segera disidang.

"Iya, yang bersangkutan akan dilimpahkan pada hari ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada VOI, Rabu, 11 Januari.

Selain menjerat Irjen Teddy Minhasa, tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba ini adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda.

Dalam pelimpahan tahap dua ini para tersangka dan barang bukti recananya akan diserahkan ke Kejari Jakbar pukul 11.00 WIB.

"Mereka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," kata Mukti.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat, 14 Oktober.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.

"Keterlibatan TM sebagai pengendali barang bukti lima kg sabu dari Sumbar dan telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," sebut Mukti

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.