Bawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Sebelum Ditahan, KPK Junjung Tinggi Hak Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi tetap terpenuhi.

Buktinya, dia tak langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK tapi ke RSPAD Gatot Subroto usai ditangkap.

“Dari bandara direncanakan nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih dahulu ya di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari.

Lukas diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta hari ini sekitar pukul 20.45 WIB. Selanjutnya, dia akan segera diperiksa kesehatannya.

"Untuk memastikan kondisi kesehatannya ya sekali lagi karena kami tetap ingin menjunjung hak asasi manusia hak-hak kesehatan dari tersangka," tegas Ali.

Sementara untuk penahanan, akan dilakukan KPK PADA Rabu besok, 11 Januari. Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan KPK akan melakukan konferensi pers.

"Besok pimpinan hadir termasuk Deputi Penindakan tentunya untuk menjelaskan pada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Hanya saja, Lukas ditahan karena dia mengaku sakit. Bahkan, Firli Bahuri bersama tim independen pernah menyambanginya di Jayapura, Papua.