Tak Setuju Pemerintah Perpanjang Izin Operasional PT Vale, Anggota Komisi VII DPR: Kontribusi untuk Pemda Sedikit Sekali

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak memperpanjang izin operasional PT Vale yang akan habis dalam jangka waktu dekat.

Alasannya, dalam Rapat Dengan Pendapat beberapa bulan yang lalu Gubernur dari wilayah tambang PT Vale mengungkapkan kontribusi PT Vale hanya sedikit untuk Pemda dan masyarakat di sekitar tambang.

“Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara menolak keras perpanjangan izin PT Vale ini. Alasannya, kontribusi perusahaan ini sedikit sekali untuk Pemda dan masyarakat sekitar tambang,” ujarnya kepada media, Selasa, 10 Januari.

Untuk itu, ia meminta PT Vale untuk memperbaiki komitmen perbaikan kinerja hilirisasi dan meningkatkan kontribusi bagi Pemda dan masyarakat setempat, sebagai syarat perpanjangan izin operasional.

Mulyanto menjelaskan, bila izin operasional PT. Vale tidak diperpanjang, maka wilayah pertambangannya, secara prioritas akan diserahkan kepada BUMN/BUMD.

"Jadi tanpa akuisisi, atau dengan kata lain seratus persen saham perusahaan tersebut otomatis akan menjadi milik BUMN/BUMD," lanjutnya.

Sementara, bila diberikan perpanjangan, maka sesuai UU Minerba, semestinya saham Indonesia menjadi mayoritas 51 persen. Adapun tambahan sahamnya, wajib dibeli pemerintah.

“Hitung-hitungannya harus akurat. Jangan sampai ada mark up saham, agar uang negara tidak tersedot. Juga terkait sumber pendanaan MIND-ID untuk mengakuisisi saham tersebut. Pengalaman dari kasus akuisisi PT Freeport Indonesia yang lalu harus dipelajari sungguh-sungguh,” beber Mulyanto.

Selama ini, lanjutnya, Komisi VII DPR RI banyak menerima masukan dari masyarakat terkait kinerja PT. Vale.

Umumnya, mereka mengeluhkan keberadaan PT Vale yang dinilai tidak komitmen pada peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat kurang merasakan manfaatnya.

Diketahui, kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025. PT Vale sendiri belum mengajukan izin perpanjangan kontrak.

Sebelumnya, penolakan untuk perpanjangan izin PT Vale Indonesia menguat dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan gubernur dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Ketiga gubernur ini kompak menyatakan aspirasi tidak akan memberikan opsi perpanjangan kontrak pertambangan bagi PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025.

Sejumlah penolakan ini muncul mulai dari kontribusi yang dinilai masih minim, besarnya lahan yang idle atau tidak tergarap, hingga belum diselesaikannya kewajiban terhadap lingkungan hidup.