Gubernur Sulsel Tolak Perpanjangan Kontrak Vale, Ini Alasannya
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pasalnya, sepanjang sejarah PT Vale berdiri, belum pernah warga lokal asal Sulawesi Selatan yang pernah berada di top level manajemen atau sistem direksi.

"Jangankan untuk menjadi bagian joint venture, perusahaan daerah (Perusda) kami juga tidak boleh menjual solar saja untuk aktivitas pertambangan PT Vale. Sebagaimana kencangnya mereka itu," tegas Andi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis 8 September.

Untuk itu ia memastikan, jika terdapat konsesi yang diserahkan kepada provinsi, ia tidak akan ikut serta di dalamnya.

Andi juga menyayangkan kecilnya kontribusi PT Vale Indonesia untuk daerah Sulawesi Selatan.

"Kita lihat kontribusinya setahun Rp200 Miliar. Ini terlalu kecil! Harusnya per bulan itu triliun masuk ke kita dengan luasan wilayah kelolaan yang begitu banyak," tuturnya.

Atas dasar semua itu, dirinya dengan tegas menolak adanya perpanjangan KK.

"Satu kata dari kami, tidak ada perpanjangan untuk mereka!" tegas Andi.

Ia mengaku telah meminta Presiden Joko WIdodo agar BUMD Provinsi Sulawesi Selatan menjadi pemilik izin WIUPK eksplorasi tambang Vale Indonesia dengan mengajukan surat.

Dengan pengajuan ini, ia berharap, pemerintah daerah dan provinsi bisa memegang kendali atas kekayaan alam yang ada.

Andi juga menyebutkan beberapa pertimbangan untuk menjadikan BUMD sebagai pengelola pertambangan antara lain isu lingkungan yang kerap menjadi beban tersendiri bagi Pemda yang tidak dapat mengontrol langsung sistem kekayaan alam oleh kuasa pertambangan.

"Kami pernah menjadi sorotan juga terkait beberapa desa yang menjadi wilayah kemiskinan ekstrem ini termasuk di wilayah Luwu Raya sebelum pemecahan wilayah pertambangan ini," imbuh Andi.

Adapun saat ini BUMD Provinsi Sulses masih menunggu penyampaian syarat penawaran WIUPK secara prioritas oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) atas nama Pemerintah Pusat.