Partai Ummat Klarifikasi Bendera di Masjid, Waketum: Bukan Kampanye, Cuma Sujud Syukur Lolos di Pemilu 2024
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, mengklarifikasi foto-foto kadernya yang membentangkan bendera partai di masjid Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon. Dia memastikan itu bukanlah bentuk kampanye.
Dari penjelasan yang diterimanya dari Ketua DPD Kota Cirebon, Nazaruddin mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Januari, setelah Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. Kemudian, pengurus DPD Kota Cirebon menggelar sujud syukur di Masjid At-Taqwa.
"Jadi aktivitasnya adalah sujud syukur di masjid," ujar Nazaruddin saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari.
Nazaruddin menuturkan, bendera Partai Ummat yang dibentangkan dilakukan secara spontan oleh kader untuk kebutuhan dokumentasi internal. Dalam acara di masjid tersebut, kata dia, tidak ada agenda lain selain sujud syukur.
"Setelah selesai acara sujud syukur selesai, secara spontan kemudian para pengurus berfoto bersama. Kebetulan salah satu pengurus, karena tidak memakai baju yang bernuansa warna partai menutup pakaiannya dengan atribut partai yang kemudian digunakan dalam foto bersama. Foto itu untuk kebutuhan internal," jelasnya.
"Pengurus juga masih melacak mengapa foto itu kemudian menjadi foto berita di media-media," lanjut Nazaruddin.
Nazaruddin memastikan, tidak ada aktifitas kampanye selain sujud syukur di dalam masjid tersebut. Bahkan, kata dia, Ketua DPD Kota Cirebon telah mengklarifikasi persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon.
"Dan menurut laporan Ketua DPD Kota Cirebon Bawaslu bisa memahaminya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin di Cirebon, mengatakan pada Kamis, 5 Januari pengurus Partai Ummat Kota Cirebon, mendatangi Bawaslu, untuk melakukan klarifikasi terkait pengibaran bendera partai di dalam masjid.
Menurutnya, pengibaran bendera tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, namun merupakan aksi spontan. Saat itu pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut dinyatakan lolos.
Namun, lanjut Joharudin, setelah melaksanakan syukur tersebut mereka kemudian foto bersama, dan ada dua anggotanya yang membawa bendera selanjutnya dibentangkan pada saat berfoto.
"Dari pengakuannya, pengibaran bendera itu spontan setelah pelaksanaan sujud syukur," kata Joharudin, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Januari.
Baca juga:
- BRIN: Kinerja Pemerintahan Jokowi versi Hasil Suvei Bisa Jadi Modal Kampanye Menteri Maju Pilpres 2024
- Ketua Bawaslu: ASN Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu Harus Cuti
- Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Bawaslu Minta Penyelenggara Pemilu dan ASN Hati-hati Saat Berfoto
- Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Serta Cara Kerjanya
Joharudin mengatakan, pihaknya memang mendapatkan laporan dari salah seorang warga terkait aksi pengurus Partai Ummat yang mengibarkan bendera di dalam Masjid. Tetapi saat akan ditindaklanjuti, pengurus Partai Ummat datang ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.
Ia menambahkan aksi para pengurus Partai Ummat tidak bisa dibenarkan, karena memang tempat ibadah apa pun, baik itu masjid, gereja, pura maupun lainnya tidak boleh dimasuki politik.
Akan tetapi tindakan mereka, kata Joharudin, belum bisa ditindak, karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, namun itu seterusnya tidak dilakukan, sebab itu tempat ibadah.
"Kami belum bisa mengenakan sanksi, karena belum masa kampanye, tapi etikanya harus diterapkan, apalagi itu tempat ibadah dan itu juga sudah di undang-undang partai politik," katanya.