CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa.
"Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin di Cirebon, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Januari.
Joharudin mengatakan pada Kamis, 5 Hanuari pengurus Partai Ummat Kota Cirebon, mendatangi Bawaslu, untuk melakukan klarifikasi terkait pengibaran bendera partai di dalam masjid.
Menurutnya, pengibaran bendera tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, namun merupakan aksi spontan. Saat itu pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut dinyatakan lolos.
Namun, lanjut Joharudin, setelah melaksanakan syukur tersebut mereka kemudian foto bersama, dan ada dua anggotanya yang membawa bendera selanjutnya dibentangkan pada saat berfoto.
"Dari pengakuannya, pengibaran bendera itu spontan setelah pelaksanaan sujud syukur," tuturnya.
Joharudin mengatakan, pihaknya memang mendapatkan laporan dari salah seorang warga terkait aksi pengurus Partai Ummat yang mengibarkan bendera di dalam Masjid. Tetapi saat akan ditindaklanjuti, pengurus Partai Ummat datang ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.
Ia menambahkan aksi para pengurus Partai Ummat tidak bisa dibenarkan, karena memang tempat ibadah apa pun, baik itu masjid, gereja, pura maupun lainnya tidak boleh dimasuki politik.
Akan tetapi tindakan mereka, kata Joharudin, belum bisa ditindak, karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, namun itu seterusnya tidak dilakukan, sebab itu tempat ibadah.
BACA JUGA:
"Kami belum bisa mengenakan sanksi, karena belum masa kampanye, tapi etikanya harus diterapkan, apalagi itu tempat ibadah dan itu juga sudah di undang-undang partai politik," katanya.