Polisi Tangkap Kurir Sabu yang Diperintah Bosnya dari Dalam Lapas
TANGERANG - Berbagai macam cara dilakukan bandar narkoba agar bisnis terlarangnya itu dapat berjalan dengan lancar. Sekalipun di dalam sel, bandar narkoba masih bisa melakukan transaksi narkotika melalui kurir yang dipilihnya. Joki atau kuda, istilah yang berlaku di kalangan pemain narkoba dari dalam sel. Joki, atau kuda adalah orang yang dipercaya bandar narkoba di dalam sel, untuk mengirim barang hingga sampai ke tangan pembelinya.
Penangkapan seorang kurir sabu di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang menjadi bukti bahwa seorang narapidana bisa mengatur transaksi, kapan dan dimana barang itu dibawa.
Salah satunya AHF (27), kurir narkoba yang belum lama ini ditangkap anggota Polsek Balaraja, Tangerang. Pria tanpa pekerjaan alias pengangguran itu dibekuk aparat saat mengirim sabu-sabu.
Cara yang dilakukan AHF terbilang unik. Dia menempelkan paket sabu di lampu yang ada di jalan, yang sudah ditandai dan disepakati oleh pembelinya. Cara itu dilakukan untuk mengelabui warga atau polisi yang mengintai.
"Pelaku seorang pengangguran warga Balaraja. Ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan," terangnya, Kamis, 5 Januari.
Baca juga:
- Bikin Kaos Tulisan Bareskrim Polri, Komplotan Begal di Tambora Pura-pura Jadi Polisi
- Sejoli Dibakar di Jelambar, Saksi Bilang Pelaku Diduga Mantan Suami Korban
- Sejoli Dibakar di Jelambar, Saksi Bilang Pelaku Diduga Mantan Suami Korban
- Wanita yang Dibakar di Jembatan Jelambar Kondisinya Parah, Wajahnya Menghitam
Kata Putra, pelaku adalah jaringan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Cara pelaku mendapatkan sabu itu bermula ketika AF dihubungi oleh salah satu warga binaan lapas (narapidana) lewat WhatsApp. Lalu, teman pelaku yang ada di lapas mengirim titik lokasi pengambilan sabu tersebut.
"Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut serta akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya," ujarnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah dijanjikan oleh temannya yang berada di lapas sekitar Rp600.000 dari hasil penjualan sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 paket kecil sabu.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.