Penembak Pegawai Dishub di Makassar Divonis 13 Tahun Penjara
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa M Asri karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang.
"Secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine dilansir ANTARA, Kamis, 5 Januari.
Dia mengatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Junicol memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan tetap ditahan.
Baca juga:
Usai membacakan putusan, Junicol Fransine mempersilakan JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine.
Menanggapi hal itu, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.