Diperiksa KPK, Syarief Hasan Mengaku Ditanyai Tugas Saat Jadi Menteri Koperasi dan UMKM

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi hari ini. Dia mengaku ditanya perihal pekerjaannya sebagai Menteri Koperasi dan UMKM pada periode 2009-2014.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013. Syarief dimintai keterangan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Hanya (diperiksa terkait, red) tugas-tugas menteri di bidang pengawasan," kata Syarief saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari.

Dia tak mau berbicara  banyak soal pemeriksaannya. Syarief juga menyebut dirinya tak dimintai keterangan soal aliran uang dalam kasus ini oleh penyidik.

Selain Syarief Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang pihak swasta bernama Endang Suhendar. Dia akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi, Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).

KPK menduga Kemas menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar karena kongkalikong.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.