OJK Dukung Pengembangan Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik, Uang Muka Bisa 0 Persen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis kebijakan untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) serta pengembangan industri hulunya seperti industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan OJK adalah berupa insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBLBB.
"Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019," uajr Mirza dalam konferensi pers yang dikutip Selasa 3 Januari.
Mirza menjabarkan, insentif di bidang perbankan juga diberikan oleh OJK yakni relaksasi bobot risiko aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) menjadi 50 persen yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
"Juga relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Pembiayaan (BMPK/BMPP)," katanya.
Relaksasi dari industri asuransi, lanjut Miza adalah berupa penetapan tarif premi dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum.
"Nantinya tarif premi dan pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017," pungkas Mirza.
Baca juga:
- Berantas Pijol Ilegal, OJK Bakal Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi di Seluruh Kantor Regional
- OJK Minta Perusahaan Asuransi Hindari Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat seperti Perang Tarif
- Termasuk Fintech, Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
- Ketua OJK di Pembukaan Perdagangan Bursa 2023: Kondisi Pasar ‘Brutal’, Suasana Mencekam di Eropa
Dikutip dari laman OJK, Perusahaan Asuransi Umum memberlakukan ketentuan Risiko Sendiri (Deductible) minimum sebesar Rp300.000,00 setiap kejadian, kecuali untuk kendaraan roda dua minimum sebesar Rp150.000,00.