Banyak Opini Soal Penyelidikan Formula E, KPK Anggap Bisa Bikin Publik Salah Kaprah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan opini dari pihak tertentu di tengah penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan Formula E bikin publik salah kaprah. Kebanyakan dari mereka dianggap tak mengedepankan landasan hukum saat bicara.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan eks TGUPP era Anies Baswedan, Bambang Widjajanto. Lewat akun YouTube pribadinya, Bambang—eks pimpinan KPK—menyebut kasus Formula E bakal naik penyidikan tanpa penetapan tersangka.

"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Januari.

Sebagai seorang orang paham hukum, kata Ali, Bambang harusnya memberi pengetahuan. Jangan sampai muncul bola liar di dalam penyelidikan ajang balap mobil listrik tersebut.

"Alih-alih, kita tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat. Agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tegasnya.

KPK memastikan penanganan dugaan korupsi Formula E bakal terus berjalan. Namun, Ali mengatakan proses itu bakal sesuai aturan hukum berlaku.

"Proses penanganan perkara sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi," ujarnya.

Kalaupun ada pembahasan soal menaikkan penyelidikan dugaan korupsi ke penyidikan tanpa tersangka, hal ini sebatas kajian. Tak ada kaitannya dengan pengusutan kasus Formula E di Jakarta.

Ali mengatakan, sebelumnya memang pernah ada pegawai yang menyebutkan hal tersebut. Tapi, tujuannya untuk diskusi internal dan diikuti oleh sejumlah pakar.

"Sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK," pungkasnya.