Perppu Cipta Kerja Hapus Hak Cuti Panjang, Pekerja Hanya Libur 1 Hari Dalam Sepekan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menghapus kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja. Sekaligus mengatur soal waktu libur pekerja hanya sehari dalam sepekan.  

Berdasarkan pasal 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja, menetapkan adanya perubahan terhadap pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Perubahan tersebut menyebutkan bahwa, perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. Namun, jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya. 

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang. Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.  

Ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu. Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,". 

Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut soal sektor usaha yang dimaksud, hanya menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 79 ayat (5) dan (6) dalam Perppu Cipta Kerja yang dikutip Senin, 2 Januari. 

Merujuk aturan terdahulu, perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. Meliputi istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. 

Ada juga istirahat mingguan dengan dua alternatif yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu. 

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi pasal yang mengatur libur pekerja hanya satu hari dal sepekan. 

Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus. 

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," demikian bunyi Pasal 77 ayat (2).

Aturan tersebut memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," tulis Pasal 77 ayat (1)."