Jokowi Terbitkan Perppu Meski MK Perintahkan Perbaikan UU Cipta Kerja, PKS: Yang Diamanahkan Beda dengan yang Dikerjakan

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti penerbitan aturan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi Jumat, 30 Desember, lalu.

Menurut Ledia, pemerintah lebih baik membahas kembali Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), agar bisa menyerap aspirasi dari berbagai kalangan dan masyarakat. Dia menilai, langkah tersebut lebih demokratis karena berlandaskan nilai Pancasila dan musyawarah mufakat.

"Buka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas Undang-Undang Cipta Kerja demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara," ujar Ledia kepada wartawan, Senin, 2 Januari.

Anggota Komisi X DPR itu mengingatkan, Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021.

Dalam keputusannya, kata Ledia, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

“Jadi MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023," tegasnya.

Karena itu, Ledia menyayangkan, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan Undang-Undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu.

"Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa," pungkasnya.