Wanita Asal Bengkulu Jadi Korban Penjualan Orang, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Apartemen Green Pramuka City
JAKARTA - Empat orang pelaku perdagangan orang atau tindak pidana mucikari diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di Apartemen Green Pramuka City, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Keempat orang tersangka yang diamankan berinisial RD, RDY, PJ, dan SPW. Mereka ditangkap di apartemen Green Pramuka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi VOI, Minggu, 1 Januari.
Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan salah satu korban berinisial FMA.
Dari keterangan laporan korban, kejadian yang menimpanya berawal ketika dirinya tengah mencari pekerjaan melalui media sosial.
"Korban yang melapor ini warga Bengkulu. Terus ada tawaran ada kerja di hotel, kemudian korban dijemput dan dijanjikan kerja. Ternyata tawaran kerja itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya.
Korban FMA ini diketahui dipaksa melayani nafsu para tamu hingga berhubungan intim. Berangkat dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Cara-cara seperti itu sebagai bentuk eksploitasi seksual. Anggota juga melakukan pengembangan dan penangkapan serta mengamankan para korban di hotel oyo fictory taman ubud Karawaci, Tangerang," ujarnya.
Baca juga:
- Bongkar Prostitusi Online di Palembang, Polisi Tetapkan 2 Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka
- Tukang Peras Pria Hidung Belang yang Sering Menyamar Jadi Wanita di MiChat Ditangkap, Begini Modusnya
- Tawarkan Wanita ke Pria Hidung Belang Rp500 Sekali Kencan, FE Diciduk Polres Bintan
- Penjual Anak Teman ke Pria Hidung Belang Jalani Sidang di PN Medan
Kombes Komarudin mengatakan, peranan para pelaku pun berbeda-beda.
Mulai yang merekrut korban dan menempatkan di apartemen, pangaturan uang penjualan pekerja seks komersial (PSK) dan yang mengantarkan wanita tersebut.
"Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 12 jo Pasal 2 UU RI No. 21/2007 ttg TPPO dan atau Pasal 13 UU RI No. 12/2022 ttg TPKS dan atau Pasal 506 KUHP," katanya.