Menperin: Penerima Insentif Kendaraan Listrik Bukan Pabrik Otomotif Sembarangan
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pemerintah masih terus mematangkan aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik di Indonesia.
Insentif tersebut dipastikan hanya diberikan kepada perusahaan otomotif yang memiliki pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
Agus mengatakan, syarat pemberian insentif kendaraan listrik cukup ketat karena pelaku usaha harus memiliki pabrik di Tanah Air.
Saat ini, katanya, baru Hyundai dan Wuling Motors yang memiliki fasilitas produksi kendaraan listrik secara massal di dalam negeri.
"Nanti, kami bisa tag (tandai) berapa harga electric vehicle (EV) yang bisa kami kasih insentif," ujar Agus.
Menurut Agus, pemberian insentif untuk kendaraan listrik tidak boleh sembarangan, agar bisa tepat sasaran.
Hingga kini, pemerintah masih terus membahas finalisasi kebijakan insentif tersebut, termasuk perihal skema, formula, kriteria penerima subsidi, dan kebutuhan anggaran.
Pemerintah pun turut mempertimbangkan banyak aspek ketika menentukan kendaraan listrik mana saja yang layak diberi insentif.
Tak hanya itu, pemerintah juga merencanakan pembahasan rencana insentif kendaraan listrik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama mengenai anggaran kebijakan tersebut.
"Pemerintah pastinya akan berkonsultasi dengan DPR, karena pemerintah masih melakukan finalisasi, tentu kami secara resmi belum bisa menyampaikan, tetapi kalau berkaitan dengan anggaran, itu harus kami bicarakan dengan DPR," imbuhnya.
Meski begitu, Ia memastikan bahwa rencana pemberian insentif tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Insentif ini juga dirancang sebagai usaha pemerintah menekan emisi karbon dari sektor transportasi," pungkas Agus.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif ke setiap pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.
Baca juga:
Menurut rencana, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, yakni sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hibrid sekitar Rp40 juta.
Sedangkan, untuk jenis kendaraan roda dua, pemerintah akan memberikan insentif sekitar Rp8 juta. Kemudian, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta.
Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.