8 Bulan Tidak Bisa Tangkap Pelaku Aniaya, Polres Cilegon Terbitkan DPO Atas Nama Mulyadi
CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 5 April lalu di Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari pelaku penganiayaan atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri (45), karyawan swasta alamat di Kampung Sumuranja, RT/RW. 01/01, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Menurut keterangan petugas kepolisian, Mulyadi melakukan penganiayaan dengan cara melempar sambal ke mata korban, kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 kali.
"Tidak hanya itu pelaku juga mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkan sebilah pisau tersebut ke arah korban dan istri korban kemudian dilerai oleh warga sekitar," kata Nandar dalam keterangan tertulis.
Atas kejadian tersebut korban mengalami iritasi pada mata sehingga pandangan mata korban terganggu.
Baca juga:
- Ibu-ibu Penjual Kopi Tewas Ditabrak Motor Harley Davidson di Menteng
- Wanita yang Tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor Ternyata Dirampok, Dibunuh dan Diperkosa Sopir Angkot ‘Tembak’
- Pemulung Temukan Mayat Wanita Penuh Luka di Wajah dan Leher, Celana Korban Terbuka
- Enggan Bilang Korban Perkosaan, Pak RT Sebut Celana Rok Korban Melorot, Leher dan Punggung Banyak Sayatan
"Korban atas nama Majani (35) warga Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang," tambahnya.
Nandar menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.
"Kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan pelaku tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat." jelasnya.