BADUNG - Polres Badung, Bali, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) tersangka pemerkosaan berinisial JPA (36) asal Amerika Serikat
JPA diduga memperkosa korban WN Filipinan berinisial BPJ (31). Selain itu, polisi sudah menetapkan perempuan berinisial MCO tersangka karena membantu terjadinya pemerkosaan pada November 2022.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan kedua tersangka sebelumnya sempat ditahan di Mapolres Badung. Tetapi, masa tahanan mereka habis saat berkas belum lengkap.
"Kita sudah kirim berkas perkara itu kepada jaksa. Selama proses penahanan yang sudah kita lakukan sampai perpanjang di Pengadilan Negeri ini, belum P21," kata AKBP Teguh, Selasa, 19 September.
Sementara itu, berkas tersangka wanita berinisial MCO oleh Kejari Badung dinyatakan tidak memenuhi unsur.
”Untuk P21 yang laki-laki (JPA) dan yang perempuannya tidak bisa P21 menurut jaksa begitu," imbuhnya.
Kedua tersangka sempat ditahan di Polres Badung namun dilepaskan oleh penyidik dengan alasan waktu penahanan habis.
"Sehingga kami juga tentunya taat hukum. Bahwa memang kalau penahanan sudah selesai tapi proses P21 belum selesai. Maka kita harus melepaskan demi hukum, karena memang masa penahanan habis," jelasnya.
"Bukan kabur dan kita tidak melepaskan. Dilepaskan demi hukum karena memang masa penahanan habis karena memang masa penahanan habis terkait P21 berkasnya," ujarnya.
Penetapan berkas perkara lengkap lebih lambat dari batas penahanan JPA. Saat berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Badung, masa penahanan tersangka lebih dulu habis. Karenanya tersangka JPA lebih dulu keluar dari rutan Polres Badung.
Saat ini polisi mencari JPA karena berkas perkara lengkap untuk disidangkan.
"Begitu kita mau tahap dua, kita lakukan pencarian dan kita terbitkan DPO. Karena kita masih melakukan pencarian (JPA) kita nanti terbitkan red notice juga dan kita masih upaya mencari," ujarnya.